Pasal yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres Dipersoalkan, Denny Indrayana Siap Laporkan KPU ke DKPP

Tatang Budimansyah
Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DKPP. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut sebagai "pasal selundupan" dan dinilai turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny menegaskan, polemik pencalonan Gibran tidak hanya berkutat pada persoalan administratif mengenai ijazah SMA. Menurutnya, ada persoalan lain yang dinilai lebih mendasar, yakni dugaan perubahan aturan yang disesuaikan dengan kepentingan kandidat tertentu hingga mencederai prinsip negara hukum atau rule of law.

"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Dia juga mempertanyakan proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menilai perumusan ketentuan tersebut menyisakan kejanggalan karena, menurutnya, tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Dia turut menyoroti proses penyusunannya yang disebut tertutup berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," ujarnya.

Denny sebelumnya menjadi pihak yang menginisiasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kini, dia berencana membawa persoalan dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut ke DKPP sebagai langkah hukum lanjutan.

"Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," katanya.

Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah tudingan bahwa KPU menyelundupkan norma mengenai persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim menegaskan, rumusan ketentuan tersebut telah melalui serangkaian tahapan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, DPR, serta pemerintah.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network