Aturan itu berdasarkan UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat.
“Tidak boleh diutang. Faktanya, DBHP 2016 dibayarkan pada 2020, dan DBHP 2017 dan 2018 dibayarkan pada 2019. Ini melanggar UU,” kata Zaenal.
Dia melanjutkan, yang harus diselidiki adalah ke mana aliran dana yang tidak terbayar itu. “Diduga terjadi malalokasi anggaran. Bisa jadi dananya dipakai untuk kebutuhan pembangunan daerah atau untuk kepentingan personal,” imbuhnya.
“Kalaupun dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, harus melalui persetujuan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan.
Ikhwal kasus DBHP yang saat ini ditangani Kejatai Jabar, Kepala Bagian Hukum Pemkab Purwakarta Suntama enggan memberikan komentar, “No comment” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.***
Editor : Iwan Setiawan