Terus Bergulir, Kasus Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta dalam Tahap Verifikasi KPK
"Praktik tersebut bermula pada masa Bupati periode 2013–2018, berlanjut pada periode 2019–2023 yang merupakan bagian dari kesinambungan kekuasaan berbasis relasi keluarga, dan kembali diteruskan pada periode 2025–2030 dalam struktur kekuasaan yang secara faktual tidak terputus dari rezim sebelumnya," tandasnya.
Pada Kamis 29 Januari 2026, KMP menyambangi Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan esensi persoalan dugaan abuse of power dalam pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta, termasuk paparan hukum yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta peran aktif Dewan Pengawas KPK untuk memantau dan mendorong agar KPK segera menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan berintegritas, sehingga perkara DBHP Purwakarta tidak terus menggantung," ujar Zaenal.
Kepada Dewan Pengawas KPK, KMP menyerahkan Surat Nomor 0236/KMP/PWK/I/2026 perihal Surat Pengantar Legal Brief dan Matriks Bukti Dugaan Tipikor DBHP Kabupaten Purwakarta kepada Dewan Pengawas KPK.
Desakan agar KPK mengusut tuntas kasus DBHP, juga disuarakan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat. Pada Kamis (12/2/2026), organisasi ini mendatangi Gedung KPK untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga anti korupsi tersebut dalam mengusut kasus ini.***
Editor : Iwan Setiawan