KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?
Situasi itu, kata Zaenal, menunjukkan bahwa hak fiskal desa yang telah muncul seiring realisasi pendapatan daerah tidak pernah diterima pemerintah desa. Dalam perspektif keuangan negara, mereka menilai kerugian dapat dianggap nyata ketika hak keuangan yang semestinya dibayarkan pada tahun berjalan justru tidak disalurkan.
Audit forensik yang dilakukan KMP juga mencatat bahwa pada periode yang sama belanja infrastruktur daerah tetap berjalan dengan nilai signifikan.
Fakta tersebut memunculkan sejumlah indikator yang mereka anggap sebagai tanda bahaya, yakni kewajiban DBHP tidak dibayarkan dan tidak dicatat sebagai utang, dana tidak tercermin sebagai anggaran tertunda, sementara kapasitas belanja daerah tetap tinggi.
KMP menilai rangkaian fakta itu mengarah pada dugaan pengalihan dana yang bersifat mandatory untuk membiayai program lain.
Dari hasil kajian tersebut, mereka melihat adanya indikasi awal terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan ekonomi bagi pihak lain atau korporasi, serta pola kebijakan yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Temuan itu dinilai memiliki keterkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Iwan Setiawan