Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Setoran Uang dari Kantor Pertanahan ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:46 WIB
  • author Tatang Budimansyah
KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: iNewsPurwakarta.id/Tatang Budimansyah

Situasi itu, kata Zaenal, menunjukkan bahwa hak fiskal desa yang telah muncul seiring realisasi pendapatan daerah tidak pernah diterima pemerintah desa. Dalam perspektif keuangan negara, mereka menilai kerugian dapat dianggap nyata ketika hak keuangan yang semestinya dibayarkan pada tahun berjalan justru tidak disalurkan.

Audit forensik yang dilakukan KMP juga mencatat bahwa pada periode yang sama belanja infrastruktur daerah tetap berjalan dengan nilai signifikan. 

Fakta tersebut memunculkan sejumlah indikator yang mereka anggap sebagai tanda bahaya, yakni kewajiban DBHP tidak dibayarkan dan tidak dicatat sebagai utang, dana tidak tercermin sebagai anggaran tertunda, sementara kapasitas belanja daerah tetap tinggi.

KMP menilai rangkaian fakta itu mengarah pada dugaan pengalihan dana yang bersifat mandatory untuk membiayai program lain. 

Dari hasil kajian tersebut, mereka melihat adanya indikasi awal terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan ekonomi bagi pihak lain atau korporasi, serta pola kebijakan yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Temuan itu dinilai memiliki keterkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut