get app
inews
Aa Text
Read Next : Kode 'Malaikat' Bongkar Skandal Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Pekan

KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:46 WIB
header img
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: iNewsPurwakarta.id/Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terus mengawal dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018. 

Hasil kajian audit forensik akuntansi pemerintahan yang mereka lakukan mengungkap bahwa hak fiskal desa selama tiga tahun berturut-turut diduga tidak pernah disalurkan.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya menelaah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 

Dari hasil penelusuran tersebut, KMP mengaku tidak menemukan pencatatan DBHP sebagai utang resmi pemerintah daerah, mes kipun kewajiban itu dinilai telah timbul secara hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. 

“Jika suatu kewajiban tidak dibayar, maka secara akuntansi harus tercatat sebagai utang daerah. Namun dalam LKPD TA 2016 hingga 2018, DBHP tidak direalisasikan, tidak muncul sebagai kewajiban, dan juga tidak tercermin sebagai dana tertunda. Ini merupakan anomali fiskal yang sangat serius,” ujar Zaenal.

KMP mengacu pada ketentuan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk desa. 

"Namun berdasarkan audit forensik yang mereka susun, selama periode 2016–2018 transfer DBHP kepada desa tercatat Rp0. Selain itu, kewajiban tersebut tidak diakui sebagai utang daerah dan tidak tercantum sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang ditangguhkan," imbuhnya.

Situasi itu, kata Zaenal, menunjukkan bahwa hak fiskal desa yang telah muncul seiring realisasi pendapatan daerah tidak pernah diterima pemerintah desa. Dalam perspektif keuangan negara, mereka menilai kerugian dapat dianggap nyata ketika hak keuangan yang semestinya dibayarkan pada tahun berjalan justru tidak disalurkan.

Audit forensik yang dilakukan KMP juga mencatat bahwa pada periode yang sama belanja infrastruktur daerah tetap berjalan dengan nilai signifikan. 

Fakta tersebut memunculkan sejumlah indikator yang mereka anggap sebagai tanda bahaya, yakni kewajiban DBHP tidak dibayarkan dan tidak dicatat sebagai utang, dana tidak tercermin sebagai anggaran tertunda, sementara kapasitas belanja daerah tetap tinggi.

KMP menilai rangkaian fakta itu mengarah pada dugaan pengalihan dana yang bersifat mandatory untuk membiayai program lain. 

Dari hasil kajian tersebut, mereka melihat adanya indikasi awal terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan ekonomi bagi pihak lain atau korporasi, serta pola kebijakan yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Temuan itu dinilai memiliki keterkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut. 

“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, pengelolaan kas daerah, serta realisasi DBHP TA 2016–2018 agar terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi desa-desa di Kabupaten Purwakarta,” tegas KMP.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut