KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?
Selasa, 24 Februari 2026 | 15:46 WIB
Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut.
“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, pengelolaan kas daerah, serta realisasi DBHP TA 2016–2018 agar terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi desa-desa di Kabupaten Purwakarta,” tegas KMP.***
Editor : Iwan Setiawan