Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Luka Tusuk di Tubuh Pejabat BKAD Purwakarta, Pusident Bareskrim Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghasutan, Bareskrim Dalami Laporan JK

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:44 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghasutan, Bareskrim Dalami Laporan JK
Bareskrim Polri mendalami laporan Jusuf Kalla terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

"(Terlapor dipanggil) belum, karena abis itu saksi-saksi dulu," tuturnya.

Sebelumnya, JK melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan itu muncul setelah nama JK disebut-sebut dalam polemik ijazah Jokowi.

Dalam laporan tersebut, JK menilai Rismon telah menyampaikan tudingan bahwa dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar untuk mendukung pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi. JK menegaskan tudingan tersebut merupakan fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baiknya.

Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membantah keras adanya aliran dana dari JK kepada pihaknya. Dia memastikan tidak ada uang yang diterima untuk mendukung perjuangan mereka.

"Saya ingin tegaskan, kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami, tidak," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Khozinudin juga menegaskan perjuangan Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dibiayai pihak mana pun. Bahkan, pihaknya mendukung langkah hukum JK terhadap Rismon agar tudingan tersebut diproses secara hukum.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut