get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur

Tragedi Maut Pendakian Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka

Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB
header img
Penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi maut pendakian Gunung Dukono, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

HALMAHERA UTARA, iNewsPurwakarta.id - Polisi menetapkan penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa, sebagai tersangka dalam kasus tragedi maut pendakian Gunung Dukono, Maluku Utara. Insiden tersebut menewaskan tiga pendaki yang mengikuti perjalanan untuk pembuatan konten media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Halmahera Utara memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Reza diduga menjadi pihak yang menginisiasi pendakian hingga membawa rombongan masuk ke zona merah Gunung Dukono yang telah dinyatakan terlarang oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Polisi menyebut tersangka tetap nekat melakukan pendakian meski di lokasi sudah terpasang papan larangan dan peringatan dari petugas terkait meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono.

Dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tujuan utama pendakian tersebut untuk pengambilan gambar konten eksklusif media sosial.

Peristiwa nahas itu bermula ketika rombongan berjumlah tujuh orang yang dipimpin Reza melakukan pendakian ilegal pada dini hari. Saat berada di sekitar kawah, Gunung Dukono tiba-tiba mengalami letusan freatik yang memuntahkan material batu dan abu panas ke area pendakian.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut