Skandal Kuota Haji: Susul Yaqut dan Alex, Dua Tersangka Baru DItahan KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun, proses penahanan baru dilakukan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Dengan penahanan dua tersangka tersebut, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini menjadi empat orang.
Sebelum Ismail dan Asrul, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga telah lebih dulu menjalani penahanan.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2024, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Editor : Iwan Setiawan