get app
inews
Aa Text
Read Next : Petisi Ahli: Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi, Penyidikan Tak Perlu Izin Presiden

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 | 11:45 WIB
header img
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (Foto: Istimewa).

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

"IJTI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga hubungan antarprofesi yang sehat dengan saling menghormati, sehingga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga," demikian pernyataan dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut