Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi Harus Diizinkan
Menurutnya, pendirian rumah ibadah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, baik persyaratan administrasi, persyaratan khusus maupun persyaratan teknis.
“Yang pertama untuk persoalan pendirian rumah ibadah itu sudah ada aturannya. Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknis yang terpenuhi, kita bangun,” kata Om Zein saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (8/10/2026).
Sebaliknya, jika persyaratan belum terpenuhi, pembangunan belum dapat dilakukan. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan umat tetap dapat menjalankan ibadah
“Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk bagaimana mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” ujarnya.
Om Zein menyebut rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Editor: Iwan Setiawan