Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi Harus Diizinkan
Ia juga mengaku telah melihat dokumen izin lingkungan yang melibatkan lebih dari 100 orang. Sementara jumlah umat yang disebut akan menggunakan rumah ibadah tersebut mencapai sekitar 90 orang.
Meski demikian, Pemkab Purwakarta masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dan saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya sekitar 100 orang lebih dan yang akan beribadahnya 90 orang. Tinggal mungkin nanti verifikasi, betul enggak, sesuai enggak, memenuhi syarat enggak,” katanya.
Saat ditanya apakah pemerintah akan memberikan izin apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Om Zein memberikan jawaban tegas.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” tegasnya.
Editor: Iwan Setiawan