Periksa Bupati dan Wabup Bogor, KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Upah Pungut
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rudy dan Ade tidak berlangsung di Gedung KPK, melainkan di Polres Bogor. Pemilihan lokasi tersebut, kata Budi, dilakukan untuk mendukung efektivitas penyidikan.
"Ini tentu juga berbasis pada kepentingan efektivitas proses pemeriksaan di tahap penyidikan," tutur Budi.
Selain itu, pemeriksaan di Polres Bogor dinilai memudahkan penyidik apabila membutuhkan dokumen atau data tambahan dari para saksi.
"Sehingga jika nanti ada kebutuhan dokumen atau kebutuhan data dan informasi, bisa segera dipenuhi oleh penyidik ketika dipenuhi oleh para saksi, ketika ada kebutuhan-kebutuhan tambahan dari penyidik kepada para saksi," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi insentif upah pungut tersebut. Dia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung KPK dalam mengusut perkara itu.
"Saya sampaikan dari awal bahwa kita percaya aparat penegak hukum kita melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik. KPK terus melakukan pemeriksaan secara maraton di berbagai hal," ujar Rudy Susmanto kepada awak media di Bogor, Jumat (30/10/2026).
Rudy memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor akan bersikap terbuka dan kooperatif dengan memenuhi kebutuhan data maupun keterangan yang diminta penyidik. Menurut dia, dukungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai komitmen bersama. Rudy berharap Kabupaten Bogor dapat terus berkembang dengan tata kelola birokrasi dan pelayanan publik yang sehat.
"Supaya semangatnya tetap sama, kita ingin memerangi korupsi bersama-sama. Ingin Bogor jauh lebih maju ke depan, Bogor menjadi sebuah Kabupaten Bogor yang betul-betul sehat. Sehat lahir batin, pemerintahnya juga sehat," jelas Rudy.
Rudy turut mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan," katanya.
Editor: Iwan Setiawan