Awod mengatakan bahwa GMPK akan melakukan audiensi dengan Kejari, terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum anggota dewan.
“GMPK akan terus mengawal penanganan kasus ini,” imbuh Awod.
Kasus dugaan gratifikasi ini ditangani Kejari, menyusul pengaduan GMPK yang dilayangkan melalui surat beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Febriyanto Ari Kustiawan menjelaskan, seluruh anggota dewan akan diundang untuk keperluan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
Selain anggota dewan, pihaknya juga akan memanggil pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait