JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga tiga tersangka bekerja sama menjalankan berbagai praktik yang merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Bekerja sama bertiga,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, para tersangka diduga saling mengetahui peran dan tindakan masing-masing dalam rangkaian dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik.
“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani Kejagung tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
