Skandal Kuota Haji: Susul Yaqut dan Alex, Dua Tersangka Baru DItahan KPK

Tatang Budimansyah
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun, proses penahanan baru dilakukan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dengan penahanan dua tersangka tersebut, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini menjadi empat orang.

Sebelum Ismail dan Asrul, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga telah lebih dulu menjalani penahanan.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2024, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network