JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disebut sebagai "pasal selundupan" dan dinilai turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny menegaskan, polemik pencalonan Gibran tidak hanya berkutat pada persoalan administratif mengenai ijazah SMA. Menurutnya, ada persoalan lain yang dinilai lebih mendasar, yakni dugaan perubahan aturan yang disesuaikan dengan kepentingan kandidat tertentu hingga mencederai prinsip negara hukum atau rule of law.
"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dia juga mempertanyakan proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menilai perumusan ketentuan tersebut menyisakan kejanggalan karena, menurutnya, tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Dia turut menyoroti proses penyusunannya yang disebut tertutup berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
