"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," ujarnya.
Denny sebelumnya menjadi pihak yang menginisiasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kini, dia berencana membawa persoalan dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut ke DKPP sebagai langkah hukum lanjutan.
"Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," katanya.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah tudingan bahwa KPU menyelundupkan norma mengenai persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim menegaskan, rumusan ketentuan tersebut telah melalui serangkaian tahapan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, DPR, serta pemerintah.
"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
