Dugaan Korupsi Retribusi dan Pengadaan Barang di Polres, KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Tatang Budimansyah
KPK memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Foto: Istimewa)

CIBINONG, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rudy. "Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Budi, Kamis (29/10/2026).

Dia menjelaskan, pemeriksaan tidak berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di wilayah Bogor. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain.

"Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, pemeriksaan Rudy Susmanto berlangsung di Markas Polres Bogor.

Sebelum memeriksa Rudy, KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022–2025.

Pemeriksaan pada hari yang sama juga menyasar Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan Bupati Bogor.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, KPK telah memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Penyidik kembali memanggil lima saksi pada 20 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Muhammad Nawawi, yang menjabat Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.

Dua saksi lainnya adalah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi. Keduanya disebut bekerja di koperasi sekaligus sebagai pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan dua perkara tersebut.

Catatan redaksi: Saya mempertahankan seluruh nama, jabatan, tanggal pemeriksaan, nilai barang bukti, dan kutipan langsung. Ada satu hal yang perlu diperiksa sebelum berita diterbitkan: penulisan nama Rudy pada paragraf awal sumber sempat menggunakan "Rudi". Saya seragamkan menjadi "Rudy Susmanto". Selain itu, pastikan kepanjangan DPKBD sesuai nomenklatur resmi instansi Pemkab Bogor.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network