KMP Soal Utang DBHP: Ada Rekayasa Narasi untuk Tutupi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan
KMP juga menemukan indikasi bahwa pembayaran DBHP dilakukan di luar tahun anggaran, diduga menggunakan dana tahun 2019 dan 2020 pada masa pemerintahan berikutnya.
Tanpa bukti akuntansi yang sah terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
“Jika pembayaran DBHP dilakukan menggunakan anggaran tahun berikutnya tanpa dasar hukum yang jelas, maka ada dugaan penggunaan uang yang bukan peruntukannya,” ungkap Zaenal.
Temuan ini semakin menguat setelah Inspektorat Purwakarta tidak dapat menunjukkan bukti SP2D maupun bukti transfer atas klaim pembayaran DBHP yang disebut terjadi pada 2019–2020. KMP menilai kondisi itu menunjukkan adanya potensi kekacauan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, KMP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 24 Oktober 2025 di Jakarta.
Surat bernomor 0212/KMP/PWK/X/2025 itu berisi tiga permintaan utama yakni klarifikasi apakah Kemenkeu pernah memberi izin penundaan DBHP lintas tahun, permintaan data transfer dan realisasi DBHP 2016–2018, serta penjelasan teknis mengenai mekanisme hukum penundaan bila memang terjadi kondisi luar biasa.
Editor : Iwan Setiawan