Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?
Advertisement . Scroll to see content

KMP Soal Utang DBHP: Ada Rekayasa Narasi untuk Tutupi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:42 WIB
  • author Tatang Budimansyah
KMP Soal Utang DBHP: Ada Rekayasa Narasi untuk Tutupi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan
Ketua KMP Zaenal Abidin masih saat mengunjungi Kantor Kementerian Keuangan. foto: dok KMP

KMP menilai pernyataan Ketua DPRD Purwakarta dalam RDPU memperkuat dugaan tidak adanya izin resmi dari Kemenkeu. 

“Penundaan DBHP tanpa izin Kemenkeu adalah pelanggaran nyata. Tidak ada dasar hukum, tidak ada alasan sah, tidak ada perubahan anggaran. Maka diduga kuat uat ada pelanggaran hukum dalam struktur kebijakan fiskal daerah,” tegas Zaenal. 

Komunitas ini mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penyebaran narasi “utang DBHP” untuk memastikan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan tersebut.

“Kami percaya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua orang sama di mata hukum. Tak ada kekuasaan yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, harus diperiksa,” imbuhnya.

“Kasus DBHP ini tidak akan berhenti pada opini publik. Kasus ini akan diuji secara hukum, karena hanya hukum yang bisa mengembalikan keadilan fiskal bagi desa,” pungkas Zaenal Abidin.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut