Ajak Pegadaian, Polisi Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya, kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita berbagai barang bukti dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Barang yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai sebesar Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari penggeledahan di Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni terkait kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Editor: Iwan Setiawan