Kekayaan Pejabat Bogor Melonjak Fantastis, Pakar Hukum Desak KPK Bongkar Aliran Korupsi Upah Pungut
"Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam," ujarnya.
Dia menilai, LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada," katanya.
Menurut Yenti, klarifikasi laporan harta kekayaan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaan yang signifikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sumber kekayaan dan apakah terdapat kaitan dengan dugaan korupsi.
KPK Diminta Jelaskan Perkembangan Penyidikan
Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan semestinya diikuti penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kepada publik.
"Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka," ujarnya.
Dia meminta KPK menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
"KPK harus menjelaskan apa kendalanya?" kata Yenti.
Yenti turut menyinggung komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden. Menurut dia, KPK harus menjalankan amanah pemberantasan korupsi secara serius.
Editor: Iwan Setiawan