Kekayaan Pejabat Bogor Melonjak Fantastis, Pakar Hukum Desak KPK Bongkar Aliran Korupsi Upah Pungut
"Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah," tuturnya.
Dia menilai, kondisi penegakan hukum dalam perkara korupsi masih menjadi sorotan masyarakat, meskipun menurutnya tidak semua penanganan perkara menunjukkan persoalan serupa.
"Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua," tandasnya.
Terkait soal LHKPN dan korupsi upah pungut, iNews.id juga telah berusaha mengonfirmasi langsung ke Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun sang Kepala Bappenda tidak berada di tempat. Menurut petugas keamanan Bappenda Babay, Kepala Bappenda tidak ada di kantor.
"Silahkan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora," kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).
Koordinator Pemberitaan Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mora yang dihubungi iNews.id lewat ponselnya tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan hingga berita ini diturunkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan iNews.id terhadap Kepala BKPSDM Yunita Mustika di kantor BKPSDM namun yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Upaya konfirmasi juga dilakukan lewat ponselnya namun yang bersangkutan tidak menjawab.
Saat ini Penyidik KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Penyidikan terhadap kasus ini bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lalu pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan melalui sprindik umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor," kata Budi.
Saat itu, KPK belum mengungkap siapa pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Kemudian pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
Lalu pada Senin 31 Agustus 2026 KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses atau mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan yang seharusnya diterima pegawai.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, keterangan para saksi akan saling dikonfirmasi dan melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut pada 2 September 2026.
Penyidik menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung.
"Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri ke mana uang yang diduga dipotong dari hak pegawai tersebut mengalir. Penyidikan kemudian berkembang pada penelusuran aliran uang dan pihak yang diduga berada di balik pemotongan tersebut.
"Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa," kata Budi.
KPK juga mendalami apakah dugaan pemotongan tersebut hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau terdapat keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Editor: Iwan Setiawan