iP: Lantas?
RW: Sejak 2017 kita belum melakukan penyesuaian tarif. Padahal, pemprov mengeluarkan keputusan atas tarif ini setiap tahun. Tarif GTR saat ini Rp4.100/M3. Nantinya akan naik menjadi 6.800/M3. Kita mengikuti Kepgub tahun 2023.
Pertanyaannya, mengapa tarif harus dinaikkan? Ya karena untuk kondisi saat ini, tarif lama tidak mencapai full cost recovery (FCR). Dalam arti, tidak bisa menutupi biaya operasional.
iP: Dari sisi keterjangkauan ekonomi masyarakat, Rp 6.800/M3 itu angka realistis?
RW: Ya, realistis. Tarif ini masih sangat terjangkau, karena PUPR menentukan batas maksimal belanja per satu KK dalam satu bulan untuk air bersih tidak lebih dari 5 persen dari UMK.
Kita tahu UMK Purwakarta sebesar Rp 4.513.000. Jadi, belanja untuk air sekitar Rp250.000 per bulan, dengan rata-rata pemakaian sebanyak 17 M3/KK.
iP: Apa konsekuensi dan dampak atas dinaikkannya tarif GTR?
RW: Dengan tarif baru, GTR berpotensi dan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan, peningkatan pelayanan, dan peremajaan infrastruktur perpipaan.
Contoh konkretnya, dengan tarif yang baru, GTR akan memiliki alokasi anggaran untuk pergantian water meter yang rusak. Kita tahu bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam pencatatan water meter. Sekarang pencatatan masih dilakukan secara manual, yakni dioperasikan oleh orang.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait