KPK Sita Rp3,3 Miliar hingga Kripto dalam OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

Tatang Budimansyah
KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, penyidik juga mengamankan aset kripto dan logam mulia yang diperkirakan memiliki berat hingga ratusan gram.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, nilai uang tunai yang disita dalam operasi tersebut melampaui perkiraan awal sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu ditemukan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 (miliar) ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar, itu dari beberapa pihak," kata Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain uang tunai, KPK turut menyita aset kripto. Namun, Setyo mengaku belum mengingat secara terperinci nilai aset digital tersebut maupun informasi lain terkait kepemilikannya.

"Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya gitu, ya, satu digit saja gitu. Cuman saya detailnya saya lupa," ujarnya.

Setyo juga membenarkan penyidik mengamankan logam mulia sebagai barang bukti. Berat logam mulia tersebut diperkirakan mencapai ratusan gram.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Setyo membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan seseorang dalam perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarganya.

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo.

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network