Dia juga mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau datang langsung ke Polsek Maniis, Polres Purwakarta," tegas Jonson.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
