Lebih jauh, Guntur berpandangan bahwa putusan MA tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Menjadi landasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah SMA tidak akan memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.
"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Rullyandi beralasan, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena terdapat keadaan hukum yang telah berubah ketika MA menjatuhkan putusan. Menurut dia, proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," ujar Rullyandi
Dia juga menyebut putusan MA tersebut telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya mengatur bahwa putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan apabila telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya.
"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucapnya.
Rullyandi menambahkan, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi dalam upaya politik DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden. Dia menyebut masih terbuka kemungkinan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
