Akibat rapat paripurna yang gagal, Raperda PPA tak sampai menjadi Perda. Pemkab Purwakarta akhirnya mengeluarkan mengeluarkan Perbup.
Kejari masih mengumpulkan bahan dan keterangan, serta meminta klarifikasi dari Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan anggota dewan.
Kasus ini mencuat setelah Pemkab Purwakarta gagal menerbitkan Perda PPA karena gagalnya dua rapat paripurna mengenai PPA tahun 2021.
Dua rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tak mencapai quorum. Sebanyak 24 anggota dewan memilih tak hadir dalam rapat tersebut.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Sejumlah pihak mengecam ulah oknum dewan yang dianggap merusak citra lembaga legislatif tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.[]
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait